Apa Itu Underinvoicing dan Transfer Pricing?
31 Agu 2026
-
Waktu Baca 5 Menit

Konteks: Dua Cara Memindahkan Uang Lintas Batas
Underinvoicing dan transfer pricing adalah dua konsep yang sering muncul dalam diskusi tentang pajak, ekspor komoditas, dan tata kelola perusahaan multinasional. Keduanya melibatkan manipulasi harga dalam transaksi internasional tapi dengan konteks, tujuan, dan implikasi hukum yang berbeda.
Dalam konteks investasi saham Indonesia, dua topik ini relevan karena berkaitan langsung dengan risiko pajak emiten multinasional, praktik ekspor komoditas yang merugikan negara, dan kualitas tata kelola perusahaan yang menjadi faktor ESG penting.

Bagian 1: Underinvoicing
Pengertian Underinvoicing
Underinvoicing adalah praktik mencantumkan nilai atau harga lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor atau impor faktur (invoice), dokumen bea cukai, atau dokumen perdagangan lainnya. Tujuannya beragam, tapi yang paling umum adalah menghindari pajak ekspor, royalti, dan bea keluar; atau memindahkan uang ke luar negeri secara ilegal (capital flight).
Analogi sederhana: Bayangkan kamu menjual emas batangan senilai Rp 1 miliar ke pembeli di Singapura, tapi di dokumen ekspor kamu tulis nilainya hanya Rp 200 juta. Bea keluar dan pajak ekspor hanya dihitung dari Rp 200 juta negara kehilangan penerimaan dari Rp 800 juta yang 'menghilang'. Sisa uangnya masuk ke rekening luar negeri. Itulah underinvoicing.
Baca juga: AISC All-In Sustaining Cost - Pengertian, Komponen & Analisis
Modus Underinvoicing dalam Ekspor Komoditas Indonesia
Indonesia, sebagai negara eksportir komoditas besar, sangat rentan terhadap underinvoicing. Beberapa modus yang sering ditemukan:
Misrepresentasi kualitas: batubara kalori tinggi diekspor dengan dokumen yang menyatakan kalori lebih rendah harga acuan lebih rendah, royalti lebih kecil, selisihnya dipotong oleh eksportir
Split shipment dengan harga berbeda: satu pengiriman dibagi ke beberapa invoice dengan total nilai lebih kecil dari nilai pasar
Round-tripping melalui perantara: komoditas dijual murah ke perusahaan perantara (middleman) di yurisdiksi ketiga, lalu dijual lagi ke pembeli akhir dengan harga pasar selisih harga tersimpan di luar negeri
Manipulasi dokumen bea cukai: volume, berat, atau spesifikasi komoditas yang tercantum berbeda dari yang sebenarnya dikirim
Underinvoicing bukan hanya masalah pajak ia juga mendistorsi data neraca perdagangan (trade balance) karena nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari yang sesungguhnya terjadi.
Skala di Indonesia: Indonesia diperkirakan kehilangan miliaran dolar setiap tahun akibat illicit financial flows yang sebagian besar bersumber dari trade misinvoicing termasuk underinvoicing ekspor komoditas. Ini adalah salah satu faktor yang menyebabkan data neraca perdagangan Indonesia secara konsisten berbeda dengan data yang dilaporkan oleh negara mitra dagang.

Upaya Pemberantasan Underinvoicing
Sistem verifikasi harga ekspor: Kementerian ESDM menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Mineral Acuan (HMA) sebagai harga minimum yang wajib digunakan dalam dokumen ekspor komoditas tidak boleh lebih rendah dari HMA
Mandatory Letter of Credit: beberapa aturan mensyaratkan pembayaran ekspor komoditas melalui LC (Letter of Credit) yang terverifikasi bank, bukan transfer langsung yang mudah dimanipulasi
Coordinated data exchange: Indonesia bekerja sama dengan negara mitra dagang untuk saling berbagi data impor-ekspor dan mengidentifikasi inkonsistensi
Devisa Hasil Ekspor (DHE): kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor di dalam negeri selama periode tertentu PP 36/2023 mewajibkan eksportir komoditas (batubara, mineral, CPO, kayu) menyimpan 30% DHE di sistem keuangan Indonesia selama minimal 3 bulan
Baca juga: Apa Itu Obligasi? Cara Kerja & Jenisnya
Bagian 2: Transfer Pricing
Definisi Transfer Pricing
Transfer pricing adalah penetapan harga untuk transaksi antara perusahaan yang masih dalam satu kelompok usaha (affiliated parties atau related parties) misalnya antara induk dan anak perusahaan, atau antar anak perusahaan dalam satu konglomerat multinasional. Harga yang ditetapkan dalam transaksi ini disebut transfer price.
Transfer pricing itu sendiri adalah praktik yang legal dan diperlukan secara akuntansi setiap transaksi antar entitas dalam satu grup harus memiliki harga yang tercatat. Yang menjadi masalah adalah ketika transfer pricing digunakan secara sengaja untuk memindahkan laba ke yurisdiksi dengan pajak lebih rendah (tax haven) ini yang disebut transfer pricing abuse atau aggressive transfer pricing.
Bedakan: transfer pricing vs transfer pricing abuse Transfer pricing (legal): anak perusahaan A membeli bahan baku dari anak perusahaan B dalam satu grup pada harga yang wajar (arm's length). Transfer pricing abuse (ilegal/agresif): harga sengaja dinaikkan atau diturunkan dari harga wajar untuk menggeser laba dari negara pajak tinggi ke negara pajak rendah.
Cara Kerja Transfer Pricing Abuse
Mekanisme paling umum yang digunakan perusahaan multinasional untuk menggeser laba melalui transfer pricing:
Harga jual ke afiliasi terlalu murah: PT A Indonesia menjual CPO ke afiliasi B di Singapura dengan harga USD 500/ton saat harga pasar USD 900/ton. Laba PT A Indonesia minimal pajak di Indonesia rendah. Afiliasi B Singapura menjual ke pasar dengan harga USD 900/ton, menikmati seluruh margin di yurisdiksi pajak lebih rendah
Harga beli dari afiliasi terlalu mahal: PT A Indonesia membeli bahan baku atau jasa dari afiliasi di luar negeri dengan harga jauh di atas harga pasar biaya operasional PT A membengkak, laba turun, pajak di Indonesia minimal
Royalti dan biaya manajemen: anak perusahaan membayar royalti besar ke induk atau afiliasi di tax haven untuk penggunaan merek, paten, atau know-how biaya ini mengurangi laba kena pajak di negara dengan tarif tinggi
Interest stripping: anak perusahaan diberi pinjaman dari induk dengan bunga tinggi bunga yang dibayar mengurangi laba kena pajak, sementara bunga yang diterima induk dikenai pajak minimal di yurisdiksi rendah pajak
Arm's Length Principle: Standar Anti-Penghindaran
Untuk melawan transfer pricing abuse, OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) menetapkan Arm's Length Principle sebagai standar global: harga dalam transaksi antar afiliasi harus sama dengan harga yang akan terjadi jika transaksi dilakukan antara dua pihak yang tidak terafiliasi dan dalam kondisi pasar bebas.
Di Indonesia, prinsip ini diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan koreksi harga jika ditemukan transfer pricing tidak wajar.
Baca juga: Apa Itu Financial Freedom?
Kesimpulan
Underinvoicing dan transfer pricing abuse adalah dua sisi dari masalah yang sama: pengalihan nilai dari transaksi internasional untuk menghindari kewajiban kepada negara. Keduanya merugikan penerimaan negara, mendistorsi data ekonomi, dan mencerminkan kualitas tata kelola yang buruk.
Kalau Anda ingin mulai belajar investasi saham dari nol tanpa bingung, Revalue Academy menyediakan Freeclass yang bisa Anda ikuti secara gratis. Daftar sekarang di revalueacademy.id dan ambil langkah pertama Anda hari ini.




