Apa Itu Tender Offer?
31 Agu 2026
-
Waktu Baca 5 Menit

Pengertian Tender Offer
Tender offer adalah penawaran publik oleh suatu pihak (bisa perusahaan lain, investor, atau manajemen sendiri) untuk membeli sejumlah saham dari pemegang saham publik pada harga tertentu, dalam jangka waktu tertentu. Harga yang ditawarkan biasanya lebih tinggi dari harga pasar ini yang disebut premium akuisisi, memberi insentif pemegang saham untuk menjual.
Tender offer adalah mekanisme utama dalam transaksi pengambilalihan (akuisisi) perusahaan publik. Ketika seseorang ingin membeli perusahaan yang sudah listing di bursa, ia tidak bisa begitu saja membelinya seperti belanja di pasar ada aturan ketat yang harus dipenuhi, dan tender offer adalah salah satu instrumen hukumnya.
Analogi sederhana: Bayangkan kamu ingin membeli seluruh rumah di sebuah kompleks. Kamu tidak bisa negosiasi satu per satu dengan setiap penghuni. Kamu umumkan: 'Saya akan beli semua rumah di sini dengan harga Rp 2 miliar per rumah 20% di atas harga pasar dalam waktu 30 hari.' Penghuni yang mau menjual mendaftarkan rumahnya. Itulah esensi tender offer.

Kapan Tender Offer Wajib Dilakukan?
Di Indonesia, tender offer diatur dalam POJK (Peraturan OJK) tentang Penawaran Tender Wajib. Ada kondisi-kondisi tertentu yang mewajibkan pihak yang mengakuisisi untuk melakukan tender offer kepada pemegang saham publik lainnya:
Ketika kepemilikan seseorang atau sekelompok pihak melampaui 50% dari total saham beredar melalui transaksi di pasar atau di luar bursa
Ketika terjadi perubahan pengendalian perusahaan pemegang saham pengendali baru yang mengambil alih kontrol dari pengendali lama
Ketika dilakukan akuisisi strategis yang mengakibatkan satu pihak menjadi pengendali baru perusahaan
Kewajiban ini ada untuk melindungi pemegang saham minoritas memastikan mereka mendapat kesempatan yang sama untuk menjual saham dengan harga premium jika terjadi pergantian pengendali, bukan hanya pemegang saham besar yang bisa menikmati premium tersebut.
Atau manajemen perusahaan juga bisa melakukan tender offer untuk membeli semua saham publik dan men-delist perusahaan dari bursa. Tujuannya menjadikan perusahaan 'privat' lagi agar bisa melakukan restrukturisasi tanpa tekanan pasar publik. Pemegang saham publik menjual saham mereka dan perusahaan keluar dari bursa.
Baca juga: Apa Itu Prospektus? Jenis & Cara Baca
Mekanisme Tender Offer: Tahapan Proses
Pengumuman tender offer: pihak pembeli mengumumkan niat dan detail tender offer (harga, jumlah saham yang ditawarkan, syarat, dan jangka waktu)
Persetujuan OJK: dokumen tender offer diajukan ke OJK untuk review dan persetujuan
Periode tender: pemegang saham yang ingin menjual mendaftarkan sahamnya melalui perusahaan efek atau kustodian. Biasanya berlangsung 30–90 hari
Penyelesaian: jika syarat terpenuhi (misalnya minimum saham yang disetor tercapai), pembeli membayar dan saham berpindah tangan
Mandatory delisting (jika applicable): jika pengakuisisi berhasil mengumpulkan saham hingga pemegang publik tinggal <5% dari seluruh saham, BEI bisa memaksa delisting

Harga Tender Offer: Bagaimana Ditetapkan?
Harga tender offer harus memenuhi ketentuan OJK tidak boleh lebih rendah dari:
Harga rata-rata tertimbang berdasarkan volume (VWAP) selama 90 hari terakhir sebelum pengumuman, atau
Harga tertinggi yang dibayar oleh pengakuisisi dalam 90 hari terakhir untuk saham yang sama
Dalam praktik, harga tender offer biasanya ditetapkan dengan premium 10–40% di atas harga pasar untuk memastikan cukup banyak pemegang saham yang bersedia menjual. Premium yang terlalu rendah berisiko membuat tender offer gagal karena pemegang saham tidak mau melepas sahamnya.
Premium akuisisi rata-rata: Secara historis, tender offer di pasar global rata-rata menawarkan premium 20–35% di atas harga pasar sebelum pengumuman. Di Indonesia, premium bervariasi tapi secara umum di kisaran yang sama. Semakin besar premium, semakin besar kemungkinan pemegang saham menjual dan tender offer sukses.
Baca juga: Apa Itu P/E Ratio? Cara Hitung & Contoh
Dampak Tender Offer ke Pemegang Saham
Bagi Pemegang Saham yang Menjual
Mendapat harga premium di atas harga pasar ini adalah keuntungan langsung. Jika saham yang dipegang sudah untung, ini adalah exit yang menguntungkan. Jika sedang rugi, premium bisa membantu meminimalisir kerugian.
Bagi Pemegang Saham yang Tidak Menjual
Jika tender offer sukses dan pengakuisisi mendapat kendali penuh, pemegang saham yang tidak menjual mungkin menghadapi saham yang kurang likuid (karena float berkurang drastis) atau bahkan delisting paksa jika float publik jatuh di bawah batas minimum. Di sisi lain, jika strategi pengakuisisi berhasil membenahi perusahaan, nilai saham bisa naik jauh lebih tinggi dari harga tender offer.
Perbedaan Tender Offer dengan Akuisisi Biasa di Pasar
Tender Offer: penawaran formal ke semua pemegang saham publik dengan harga tetap dalam periode tertentu. Transparan, diregulasi secara ketat, premium jelas.
Akuisisi bertahap di pasar : pembeli membeli saham sedikit-sedikit di bursa tanpa mengumumkan tender offer. Bisa dilakukan sampai batas kepemilikan tertentu, setelah itu wajib tender offer.
Block deal / off-market transaction: pembelian saham dalam jumlah besar langsung dari pemegang saham tertentu di luar mekanisme bursa. Biasanya untuk transaksi antar institusi besar.
Baca juga: Apa Itu Akuisisi? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya di Saham
Kesimpulan
Tender offer adalah instrumen penting dalam lanskap M&A pasar modal Indonesia. Bagi investor ritel, pengumuman tender offer terutama dengan premium yang signifikan adalah salah satu katalis harga saham yang paling menguntungkan dalam jangka pendek. Memahami mekanismenya membantu investor mengambil keputusan yang tepat: apakah menjual di harga premium atau bertahan berharap nilai jangka panjangnya lebih tinggi.
Ingin belajar lebih dalam tentang analisis saham bersama mentor berpengalaman? Ikuti Masterclass Revalue Academy dan kuasai cara memilih saham yang tepat. Cek jadwal dan daftarkan diri Anda di revalueacademy.id.




