Apa Itu Windfall Tax dan Royalty?
20 Mei 2026
-
Waktu Baca 6 Menit

Pengertian Windfall Tax
Windfall tax adalah pajak tambahan yang dikenakan pemerintah kepada perusahaan yang mendapat keuntungan luar biasa besar akibat faktor eksternal. Ketika harga komoditas melonjak drastis karena perang, bencana, atau gangguan rantai pasok global, perusahaan tambang bisa meraup keuntungan berlipat bahkan tanpa menaikan produksinya. Pemerintah berargumen bahwa sebagian dari keuntungan 'gratis' ini seharusnya kembali ke negara.
Analogi sederhana: Bayangkan kamu punya warung bensin. Tiba-tiba ada krisis dan harga bensin naik tiga kali lipat dalam semalam. Kamu tidak melakukan apapun tapi keuntunganmu meledak. Windfall tax adalah ketika pemerintah bilang: 'Kamu dapat rejeki nomplok dari hasil sumber daya alam negara jadi sebagian keuntungan harus dibagi ke negara.'

Contoh Global
Windfall tax kembali populer pasca-2022 saat harga energi melonjak akibat invasi Rusia ke Ukraina:
Inggris mengenakan Energy Profits Levy (EPL) pajak tambahan 25–35% di atas pajak korporasi normal untuk perusahaan minyak dan gas di Laut Utara, membuat total pajak mereka mencapai 75% dari keuntungan
Uni Eropa memberlakukan solidarity contribution pungutan sementara dari perusahaan energi fosil yang keuntungannya melampaui rata-rata 4 tahun sebelumnya lebih dari 20%
Italia, Spanyol, Hungaria, dan beberapa negara Eropa lain menerapkan versi serupa pada 2022–2023
India menerapkan windfall tax pada minyak mentah domestik dan produk minyak bumi pada 2022, direvisi setiap dua minggu mengikuti pergerakan harga
Pengertian Royalti Pertambangan
Royalti pertambangan adalah pembayaran wajib yang dibayar perusahaan tambang kepada negara sebagai kompensasi atas hak mengekstraksi dan mengkomersialkan sumber daya alam dari dalam bumi. Konsepnya sederhana: mineral di bawah tanah adalah milik negara, dan perusahaan yang mengambilnya wajib membayar 'biaya sewa' kepada negara.
Di Indonesia, royalti termasuk dalam kategori PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari sektor pertambangan dan selama ini diatur terutama dalam PP 81 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui menjadi PP 19 Tahun 2025.
Formula dasar: Royalti = Tarif Royalti (%) × Harga Jual (HMA) × Volume Produksi
Baca juga: Apa Itu Financial Freedom?
Revisi PP 19/2025: Kenaikan Royalti Mineral Mei 2026
Inilah perkembangan regulasi paling krusial yang sedang terjadi saat ini. Pada Mei 2026, Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba mengusulkan revisi tarif royalti mineral dalam PP 19/2025 dengan kenaikan yang signifikan di hampir semua komoditas utama. Revisi ini perlu diperhatikan oleh setiap investor saham di sektor pertambangan Indonesia.
Konteks mengapa royalti naik: Harga komoditas global terutama emas sedang berada di level sangat tinggi (emas ~USD 3.000+/troy ounce). Pemerintah menilai tarif royalti lama sudah tidak mencerminkan kondisi pasar terkini.
Ringkasan Perubahan Per Komoditas
Berikut perubahan tarif royalti yang diusulkan dalam revisi PP 19/2025:
Emas : Tarif Naik, Interval Digeser ke Atas
Tarif lama maks: 16% → Tarif baru maks: 20% (naik +4 poin)
Harga HMA (USD/toz) | PP 19/2025 Lama | Usulan Baru |
< 2.500 | 7% (lama: <1.800) | 14% |
2.500 – <3.000 | 10–11% | 15% |
3.000 – <3.500 | 11–12% | 16% |
3.500 – <4.000 | 12–14% | 17% |
4.000 – <4.500 | 14–15% | 18% |
≥ 5.000 | 16% | 20% |
Dampak ke emiten emas : Dengan harga emas saat ini ~USD 3.300/toz, di bawah tarif lama royaltinya 15–16%. Pada tarif baru, harga emas yang terus naik ke USD 4.000+, tarif baru akan menggigit lebih dalam karena bracket atasnya lebih tinggi (18–20% vs sebelumnya tetap 16%).
Tembaga : Dua Produk Direvisi (Konsentrat & Katoda)
Konsentrat: lama maks 10% → baru maks 13% | Katoda: lama maks 7% → baru maks 10%
Harga HMA (USD/dmt) | Konsentrat Lama | Konsentrat Baru | Katoda Lama | Katoda Baru |
< 7.000 | 7% | 9% | 4% | 7% |
7.000 – <10.000 | 7,5–8% | 11% | 5% | 8% |
10.000 – <13.000 | 8–10% | 12% | 6% | 9% |
≥ 13.000 | 10% | 13% | 7% | 10% |
Dampak ke emiten tembaga: Tembaga diperdagangkan di kisaran USD 9.000–10.000/dmt di 2025–2026. Di bracket ini, royalti konsentrat naik dari 8% ke 11–12%. Kenaikan 3–4 poin untuk tambang tembaga berskala besar seperti Batu Hijau dan Grasberg yang menjual konsentrat adalah kenaikan biaya yang sangat material.
Perak : Dari Flat ke Progresif
Sebelumnya: 5% flat untuk semua harga → Sekarang: 5–8% progresif berbasis HMA
Harga HMA (USD/toz) | Tarif Lama | Tarif Baru |
< 60 | 5% flat | 5% |
60 – <80 | 5% flat | 6% |
80 – <100 | 5% flat | 7% |
≥ 100 | 5% flat | 8% |
Bijih Nikel : Interval Diturunkan (Threshold Masuk Bracket Lebih Cepat)
Tarif persentase tidak berubah (14–19%), tapi threshold antar bracket diturunkan artinya di harga yang sama, bracket yang lebih tinggi lebih cepat tercapai.
Harga HMA (USD/ton) | PP 19/2025 Lama | Usulan Baru |
< 16.000 | 14% (lama: <18.000) | 14% |
16.000 – <18.000 | 14% | 15% |
18.000 – <20.000 | 15% | 16% |
20.000 – <22.000 | 16% | 17% |
22.000 – <26.000 | 16–18% | 18% |
≥ 26.000 | 19% (lama: ≥31.000) | 19% |
Timah : Perubahan Paling Ekstrem
Tarif lama maks: 10% → Tarif baru maks: 20% (naik +10 poin). Bracket diperluas dari 4 menjadi 7 tier.
Harga HMA (USD/ton) | Tarif Lama | Tarif Baru |
< 20.000 | 3% | 5% |
20.000 – <30.000 | 5% | 7,5% |
30.000 – <35.000 | 7,5% | 10% |
35.000 – <40.000 | 7,5% | 12,5% |
40.000 – <45.000 | 10% | 15% |
45.000 – <50.000 | 10% | 17,5% |
≥ 50.000 | 10% | 20% |
Komoditas Baru yang Ditambahkan
Kobalt sebagai mineral ikutan (non-Nikel): 2% dari harga
Kobalt dalam Nickel Matte: 2% dari harga (dipisah dari komponen nikel)
Besi Wantah Paduan / Alloy Pig Iron: 2,5%
Kromium (ikutan Pt/Pd/Rh/Ru): naik dari 1% ke 3%
MBLB laut lepas: iuran tetap Rp 30.000/ha (eksplorasi) dan Rp 60.000/ha (operasi produksi) kewenangan pusat

Cara Menghitung Dampaknya Revisi Royalti
Cara sederhana mengestimasi dampak revisi royalti ke emiten:
Ambil volume produksi tahunan emiten (dalam laporan keuangan atau laporan produksi kuartalan)
Kalikan dengan harga HMA yang berlaku saat ini
Kalikan selisih tarif royalti (tarif baru − tarif lama)
Hasilnya adalah perkiraan tambahan beban royalti per tahun
Contoh untuk emas: Emiten memproduksi 200.000 oz emas/tahun. Harga emas USD 3.300/oz. Kenaikan tarif 1 poin persentase = 1% × USD 3.300 × 200.000 oz = USD 6,6 juta tambahan royalti. Jika tarif naik 1–2 poin di level harga ini, dampaknya USD 6–13 juta per tahun angka yang sangat material untuk emiten mid-size.
Perbedaan Windfall Tax vs Royalti vs Pajak Korporasi
Royalti: dibayar berdasarkan volume/nilai produksi, bukan laba. Wajib dibayar bahkan saat perusahaan rugi. Masuk ke biaya operasional (COGS). Di Indonesia, diatur melalui PP.
Windfall Tax: hanya dikenakan saat ada keuntungan luar biasa di atas ambang tertentu. Bersifat sementara dan kontekstual. Indonesia belum menerapkan windfall tax formal sebagai gantinya menggunakan royalti progresif dan DMO.
Pajak Korporasi (PPh Badan): dikenakan atas laba bersih perusahaan. Jika perusahaan rugi, tidak ada yang dibayar. Tarif 22% di Indonesia.
Baca juga: Apa Itu Emas Safe Haven?
Kesimpulan
Windfall tax dan royalti adalah dua mekanisme yang digunakan negara untuk memastikan manfaat dari sumber daya alam yang diekstraksi juga dirasakan oleh negara dan masyarakat terutama saat harga komoditas sedang tinggi.
Revisi PP 19/2025 yang diusulkan Mei 2026 adalah pengingat bahwa ada risiko regulatoris. Hampir semua komoditas tambang utama Indonesia emas, tembaga, nikel, timah, perak menghadapi kenaikan tarif royalti yang signifikan. Di tengah harga emas yang sudah di level USD 4.000+ dan tembaga yang di USD 9.000+, dampak kenaikan royalti ini ke profitabilitas emiten bisa sangat material.
Kalau Anda ingin mulai belajar investasi saham dari nol tanpa bingung, Revalue Academy menyediakan Freeclass yang bisa Anda ikuti secara gratis. Daftar sekarang di revalueacademy.id dan ambil langkah pertama Anda hari ini.

