Apa Itu Zakat Saham dan Investasi?
20 Mei 2026
-
Waktu Baca 4 Menit
Zakat Saham dan Investasi
Zakat saham dan investasi adalah kewajiban zakat yang dikenakan atas kepemilikan saham dan instrumen investasi lainnya yang telah memenuhi syarat tertentu, yaitu mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan haul (telah dimiliki selama satu tahun penuh berdasarkan kalender Hijriah).
Dalam perkembangan fikih kontemporer, para ulama telah menetapkan bahwa saham dan berbagai instrumen investasi modern seperti reksa dana dan obligasi syariah termasuk dalam harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa zakat berlaku atas semua bentuk kekayaan yang produktif dan berkembang, tidak terbatas hanya pada emas, perak, hasil panen, atau ternak.
Di Indonesia, pedoman zakat saham dan investasi telah diatur oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan ditetapkan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta didukung oleh lembaga-lembaga keuangan syariah.

Dasar Hukum Zakat Saham
Hukum zakat saham didasarkan pada beberapa dalil dan ijtihad (penalaran hukum Islam):
Al-Qur’an Surah At-Taubah: 103: Perintah untuk mengambil zakat dari harta sebagai bentuk pembersihan dan pensucian.
Prinsip ‘Illat (sebab hukum): Zakat diwajibkan atas harta yang berkembang (al-mal an-nami). Saham dan investasi adalah harta yang produktif dan berpotensi berkembang, sehingga memenuhi kriteria ini.
Qiyas (analogi): Saham diqiyaskan (dianologikan) dengan uang tunai atau barang dagangan karena sifatnya yang liquid dan diperdagangkan.
Fatwa MUI: Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang zakat saham yang menjadi panduan umat Islam di Indonesia.
Syarat Wajib Zakat Saham
Tidak semua kepemilikan saham langsung wajib dizakati. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi:
Muslim: Zakat hanya wajib bagi pemeluk agama Islam.
Merdeka: Dalam konteks modern, berarti atas kehendak sendiri.
Kepemilikan penuh: Saham harus benar-benar dimiliki, bukan dikuasakan atau dijaminkan.
Mencapai Nisab: Total nilai investasi mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 595 gram perak (ulama berbeda pendapat, namun yang paling umum digunakan di Indonesia adalah setara nilai 85 gram emas).
Mencapai Haul: Harta tersebut telah dimiliki atau mengendap selama satu tahun penuh (haul) berdasarkan kalender Hijriah (±354 hari). Untuk saham yang aktif diperdagangkan, haul dihitung secara kumulatif.
Baca juga: Pengertian Book Value, Rumus, dan Cara Menggunakannya
Cara Menghitung Zakat Saham
Ada dua pendekatan utama dalam menghitung zakat saham yang berbeda berdasarkan tujuan kepemilikan saham:
Pendekatan 1: Saham sebagai Investasi Jangka Panjang
Jika saham dibeli untuk disimpan jangka panjang (bukan untuk diperjualbelikan aktif), metode yang digunakan adalah menzakati dividen dan aset bersih perusahaan yang diatribusikan ke kepemilikan saham.
Zakat = (Nilai Aset Bersih per Saham × Jumlah Saham) × 2,5%
Nilai aset bersih per saham bisa diperoleh dari laporan keuangan perusahaan (Book Value per Share / BV). Beberapa ulama menyederhanakan dengan menggunakan nilai pasar saham saat tanggal haul.
Pendekatan 2: Saham sebagai Barang Dagangan (Trading)
Jika saham dibeli dengan niat untuk diperjualbelikan secara aktif, saham diperlakukan seperti barang dagangan. Zakat dihitung dari total nilai portofolio pada saat haul.
Zakat = Nilai Pasar Total Portofolio saat Haul × 2,5%
Contoh: Jika nilai portofolio sahammu pada tanggal haul (misalnya 1 Ramadan) adalah Rp150.000.000, dan sudah melewati nisab, maka:
• Zakat = Rp150.000.000 × 2,5% = Rp3.750.000
Cara Menentukan Nisab
Nisab zakat saham mengikuti nisab emas:
Nisab = 85 gram emas × Harga emas per gram saat ini
Contoh: Jika harga emas saat ini Rp1.000.000 per gram, maka nisab = 85 gram × Rp1.000.000 = Rp85.000.000. Jika total nilai investasimu kurang dari Rp85 juta, kamu tidak wajib zakat saham. Jika lebih, wajib mengeluarkan 2,5% dari nilai investasi.
Baca juga: Apa Itu Windfall Tax dan Royalti?

Zakat untuk Berbagai Instrumen Investasi
Instrumen | Wajib Zakat? | Cara Menghitung |
Saham Syariah | Ya | 2,5% dari nilai pasar saat haul |
Saham Konvensional | Dianjurkan (sebagian ulama mewajibkan) | 2,5% dari nilai pasar saat haul |
Reksa Dana Syariah | Ya | 2,5% dari NAB (Nilai Aktiva Bersih) saat haul |
Obligasi/ Sukuk | Ya (dari keuntungan/kupon) | 2,5% dari total nilai + kupon diterima |
Emas Digital | Ya | 2,5% dari nilai emas dimiliki |
Dividen Saham | Ya (jika belum dihitung dalam nilai portofolio) | 2,5% dari total dividen diterima |
Zakat vs Pajak atas Investasi
Investor Muslim di Indonesia perlu memahami perbedaan dan hubungan antara zakat dan pajak atas investasi:
Aspek | Zakat | Pajak Investasi |
Dasar Kewajiban | Perintah agama Islam | Undang-Undang Negara |
Tarif | 2,5% dari nilai aset/ pendapatan | Bervariasi (PPh dividen 10%, capital gain 0,1%) |
Penerima | Mustahiq (8 golongan penerima zakat) | Kas negara |
Hubungan keduanya | Zakat tidak menggunakan pajak | Pajak tidak menggugurkan zakat |
Boleh dikurangi? | Zakat bisa jadi pengurang pajak penghasilan (Pasal 9 UU PPh) | Tidak |
Kabar baiknya, di Indonesia zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi dapat dijadikan pengurang penghasilan kena pajak (PKP) sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Jadi membayar zakat bisa sekaligus mengurangi beban pajak.
Baca juga: Apa Itu Financial Freedom?
Tempat Membayar Zakat Investasi
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional): Lembaga resmi negara untuk pengelolaan zakat
Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi yang terdaftar di Kementerian Agama, seperti Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, YDSF
Aplikasi zakat digital (umumnya terintegrasi dengan platform keuangan syariah)
Langsung kepada mustahiq (8 golongan penerima zakat) sesuai syariat


