Apa Itu Buyback Saham? Pengertian, Tujuan, dan Contohnya
18 Mei 2026
-
Waktu Baca 7 Menit
Pengertian Buyback Saham
Buyback saham adalah tindakan perusahaan membeli kembali saham miliknya sendiri yang sebelumnya telah beredar di pasar. Dalam dunia investasi, buyback saham juga dikenal dengan istilah repurchase saham atau pembelian kembali saham.
Sederhananya, bayangkan sebuah perusahaan seperti toko yang dulu menjual kepemilikannya kepada banyak orang lewat bursa saham. Nah, buyback adalah proses ketika toko tersebut “membeli balik” kepemilikan yang sudah tersebar itu dari para investor. Saham yang dibeli kembali ini biasanya disebut treasury stock atau saham treasuri.
Secara teknis, buyback saham dilakukan dengan perusahaan menggunakan kas atau ekuitas yang dimiliki untuk membeli sahamnya di pasar terbuka (pasar sekunder) atau melalui penawaran tender kepada pemegang saham yang ada. Setelah dibeli kembali, saham-saham tersebut tidak lagi beredar di publik dan jumlah saham yang beredar pun berkurang.
Tujuan dan Alasan Perusahaan Melakukan Buyback Saham
Ada beberapa alasan mengapa sebuah perusahaan memutuskan untuk melakukan buyback saham. Berikut adalah tujuan utamanya:
1. Meningkatkan Nilai Saham (Earnings Per Share/ EPS)
Saat jumlah saham yang beredar berkurang akibat buyback, laba perusahaan terbagi ke lebih sedikit saham. Akibatnya, Earnings Per Share (EPS) atau laba per saham meningkat. Hal ini sering kali membuat harga saham naik karena investor menilai perusahaan lebih menguntungkan dari sebelumnya.
2. Sinyal Kepercayaan Manajemen
Ketika manajemen perusahaan memutuskan untuk membeli kembali sahamnya, hal ini sering kali dianggap sebagai sinyal positif bahwa manajemen percaya sahamnya sedang undervalued atau dinilai terlalu murah oleh pasar. Ini seperti perusahaan berkata, “Kami yakin saham kami lebih berharga dari harga yang ada sekarang.”
3. Mendistribusikan Kelebihan Kas
Perusahaan yang memiliki kas berlebih namun tidak memiliki proyek investasi yang menarik dapat memilih untuk mendistribusikan kas tersebut kepada pemegang saham melalui buyback. Ini menjadi alternatif dari pembagian dividen tunai.
4. Menghindari Dilusi Saham
Beberapa perusahaan, terutama di sektor teknologi, sering memberikan opsi saham (stock option) kepada karyawannya sebagai bagian dari kompensasi. Buyback digunakan untuk mengimbangi penambahan saham beredar akibat program tersebut, sehingga kepemilikan pemegang saham lama tidak terdilusi.
5. Menjaga Stabilitas Harga Saham
Dalam kondisi pasar yang bergejolak atau ketika harga saham turun tajam tanpa alasan fundamental yang kuat, perusahaan bisa melakukan buyback untuk menstabilkan harga dan memberikan kepercayaan kepada investor.

Jenis-Jenis Buyback Saham
Buyback saham dapat dilakukan melalui beberapa cara. Berikut adalah jenis-jenis metode yang paling umum digunakan:
1. Open Market Repurchase (Pembelian di Pasar Terbuka)
Ini adalah metode buyback yang paling umum. Perusahaan membeli sahamnya langsung dari pasar bursa seperti investor biasa, mengikuti harga pasar yang berlaku. Pembelian dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu sesuai program yang telah diumumkan.
2. Tender Offer (Penawaran Tender)
Perusahaan membuat penawaran resmi kepada pemegang saham untuk membeli saham mereka pada harga tertentu, biasanya di atas harga pasar saat ini, dalam jangka waktu terbatas. Metode ini memungkinkan buyback dalam jumlah besar dilakukan dengan cepat.
Baca juga: Apa Itu BI Rate? Fungsi dan Dampaknya pada Investasi Saham
3. Dutch Auction
Mirip dengan tender offer, namun perusahaan menetapkan kisaran harga tertentu. Pemegang saham menawarkan saham mereka pada harga yang mereka inginkan dalam kisaran tersebut. Perusahaan kemudian membeli saham pada harga terendah yang cukup untuk memenuhi target pembelian.
4. Negotiated Repurchase (Pembelian Negosiasi)
Pembelian langsung antara perusahaan dan pemegang saham besar (biasanya investor institusional) melalui negosiasi harga dan jumlah. Metode ini jarang terjadi dan biasanya melibatkan pemegang saham mayoritas atau investor strategis.
Cara Kerja Buyback Saham
Berikut adalah alur umum proses buyback saham yang dilakukan oleh sebuah perusahaan publik:
1. Pengumuman rencana buyback: Perusahaan mengumumkan program buyback kepada publik dan otoritas pasar modal, termasuk jumlah saham yang akan dibeli dan jangka waktu pelaksanaan
2. Persetujuan regulasi: Di Indonesia, buyback saham harus mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mengikuti ketentuan yang berlaku
3. Pelaksanaan pembelian: Perusahaan mulai membeli sahamnya melalui broker di bursa atau melalui mekanisme yang telah ditetapkan
4. Pengelolaan saham treasuri: Saham yang telah dibeli kembali menjadi saham treasuri. Saham ini tidak memiliki hak suara dan tidak berhak atas dividen
5. Opsi pemusnahan atau penyimpanan: Perusahaan bisa memilih untuk memusnahkan saham treasuri sehingga total saham beredar berkurang permanen, atau menyimpannya untuk dijual kembali di masa depan
Baca juga: Apa Itu Akuisisi? Pengertian, Jenis, dan Dampaknya di Saham
Contoh Kasus Buyback Saham
Agar lebih mudah dipahami, berikut adalah ilustrasi sederhana bagaimana buyback saham bekerja dan dampaknya:
Ilustrasi: PT Maju Bersama Tbk
Misalkan PT Maju Bersama Tbk memiliki kondisi keuangan sebagai berikut sebelum buyback:
Total saham beredar: 1.000.000.000 lembar
Laba bersih: Rp500.000.000.000
EPS (Laba per Saham): Rp500 per saham
Harga saham di bursa: Rp4.000 per lembar
Perusahaan kemudian mengumumkan program buyback sebesar 100.000.000 lembar saham (10% dari total saham beredar). Setelah buyback selesai, kondisinya berubah menjadi:
Total saham beredar turun menjadi: 900.000.000 lembar
Laba bersih tetap: Rp500.000.000.000
EPS naik menjadi: Rp556 per saham (naik ~11%)
Potensi kenaikan harga saham seiring meningkatnya EPS
Dari ilustrasi di atas, terlihat jelas bagaimana buyback saham dapat meningkatkan EPS secara signifikan, yang pada akhirnya berpotensi mendorong harga saham naik di pasar.
Contoh Nyata di Indonesia
Di Indonesia, aksi buyback saham cukup sering dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19 menyebabkan pasar saham jatuh drastis, OJK memberikan relaksasi aturan buyback saham sehingga banyak perusahaan besar melakukan buyback untuk menopang harga saham mereka yang anjlok. Ini adalah salah satu contoh nyata bagaimana buyback digunakan sebagai alat stabilisasi pasar.

Perbedaan Buyback Saham vs Dividen
Buyback saham dan dividen adalah dua cara perusahaan mendistribusikan keuntungan kepada pemegang saham. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu kamu pahami:
Aspek | Buyback Saham | Dividen |
Cara distribusi | Membeli saham kembali dari pasar | Membagikan uang tunai langsung |
Penerima manfaat | Pemegang saham yang menjual | Semua pemegang saham |
Dampak ke saham | Jumlah saham beredar berkurang | Jumlah saham tidak berubah |
Pajak (investor) | Dikenakan pajak capital gain | Dikenakan pajak dividen |
Fleksibilitas | Lebih fleksibel, tidak wajib rutin | Biasanya diharapkan rutin |
Sinyal pasar | Saham dianggap undervalued | Perusahaan menghasilkan laba stabil |
Dampak Buyback Saham bagi Investor
Sebagai investor, kamu perlu memahami dampak dari aksi buyback saham terhadap portofolio dan keputusan investasimu:
Dampak Positif
Kenaikan harga saham
Peningkatan EPS
Kepercayaan terhadap manajemen meningkat
Dampak Negatif yang Perlu Diwaspadai
• Pengurangan kas perusahaan: jika arus kas perusahaan tidak lancar maka akan merugikan perusahaan jika saldo kas tidak cukup
• Potensi overvalued (perusahaan dihargai terlalu mahal)
• Manipulasi EPS: karena fundamental bisnis yang tidak terlalu bagus maka menggunakan buyback untuk meningkatkan EPS
Baca juga: Apa Itu Financial Freedom?
Regulasi Buyback Saham di Indonesia
Di Indonesia, buyback saham diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui berbagai peraturan. Secara umum, perusahaan publik yang ingin melakukan buyback harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
• Mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kecuali dalam kondisi tertentu yang mendapat relaksasi dari OJK
• Jumlah saham yang dibeli kembali maksimal 20% dari modal disetor perusahaan
• Pelaksanaan buyback tidak boleh mengganggu kondisi keuangan dan likuiditas perusahaan
• Perusahaan wajib melaporkan setiap transaksi buyback kepada OJK dan BEI secara berkala
Kesimpulan
Buyback saham adalah strategi keuangan yang dilakukan perusahaan dengan membeli kembali sahamnya sendiri dari pasar. Tujuannya beragam: mulai dari meningkatkan nilai per saham (EPS), memberikan sinyal kepercayaan kepada pasar, hingga mendistribusikan kelebihan kas kepada pemegang saham.
Bagi investor, berita buyback umumnya menjadi sentimen positif karena menandakan perusahaan memiliki fundamental yang kuat dan manajemen yang optimis. Namun, tetap penting untuk menganalisis alasan di balik buyback tersebut, apakah memang karena saham undervalued, atau hanya untuk memperindah laporan keuangan jangka pendek.
Sebagai investor cerdas, pahami konteks dan tujuan buyback sebelum mengambil keputusan investasi. Buyback bisa menjadi peluang yang menarik, tapi juga harus dievaluasi bersama factor-faktor fundamental lainnya seperti pertumbuhan bisnis, profitabilitas, dan kondisi industri.


